BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lain adalah untuk memajukan nilai investasi di Bengkulu Selatan. Maka dari itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan terus gencar-gencarnya mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah mengikutsertakan prodaknya agar masuk standarisasi serta memiliki badan usaha NIB yang bertujuan untuk menjaga kualitas produk.
BACA JUGA:Peningkatan SPBE, Diskominfo Bengkulu Selatan Pasang Jaringan Internet Masjid di 11 Kecamatan
Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Dr.E.Edwin Permana ST,MT.MM mengatakan bahwa pelaku UMKM harus masuk standarisasi, maka pembeli baik dari dalam maupun luar negeri tidak perlu langsung mendatangi produsen untuk melakukan cek produk, cukup melihat stempel Halal, GMP, MD, ISO, HCCP, maupun SNI. "Sangat berharap betul produk tersebut layak untuk dikonsusmsi dimana untuk melindungi konsumen sebagai pemakai atau pemakan, dan melindungi produsen selaku yang menghasilkan barang atau produk harus standarisasi,"ungkap Edwin Permana.
Dikatakan Edwin, standarrisasi ialah suatu patokan atau pedoman yang digunakan untuk menjadi acuan minimal dalam mencapai keselarasan. Standar yang umumnya digunakan sebagai tolak ukur suatu objek dengan penentuan karakteristik dan spesifikasi tertentu yang dikenakan pada objek.