SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - Setelah berkas perkara ke 12 tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pada Selasa (16/1) atau hari ini.
BACA JUGA: 7 Siksa Neraka Menurut Al-Qur'an dan Hadits, Apa Saja Yuk Simak...???
BACA JUGA:4 Motor Matic Yamaha Terbaru Terlaris di Bengkulu dan Seluma Proses Pembelian Cepat Harga Terjangkau
Ke 12 tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun 2022. Diagendakan akan dilakukan tahap II. Yakni penyerahan terhadap tersangka dan Barang Bukti (BB).
"Iya, untuk perkara kasus dugaan korupsi BTT. Hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi melalui Kasi Tut, bahwasannya memang sudah P21 dan akan segera dilakukan tahap II. Yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti. Akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu besok (Red, Hari ini)," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.
BACA JUGA:Biaya Pernikahan Mahal Berikut 7 Tips dan Solusi Praktis
Sementara itu, dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).