"Keseluruhan, artinya untuk administrasi keseluruhan dari Kejati," ujarnya.
Terkait dengan kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma mendapatkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Yakni tehadap tiga tersangka dari total 12 tersangka.
"Ya, terkait dengan BTT kita mendapatkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang kita tangani ada 3 tersangka," terangnya.
Adapun 3 berkas tersangka yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma dari total 12 tersangka yakni. Berkas terhadap tersangka SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker dan CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi. Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya, saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Motor Listrik Pabrikan Jepang Laris Manis di Indonesia!
BACA JUGA:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023! Berikut 7 Keuntungannya Bagi PPPK dan ASN
Dimana dalam penanganan kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Seluma telah menunjuk 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk memeriksa berkas perkara dugaan korupsi kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Setelah pihak penyidik Polda Bengkulu, telah menyerahkan berkas perkara ke 12 tersangka ke Kejati Bengkulu.(ctr)