Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Jaminan pensiun
Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja
Adapun untuk poin lingkungan kerja, yang dimaksud adalah dapat berupa fisik dan atau non fisik.
6. Pengembangan diri
Pengembangan diri untuk PNS dan PPPK dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum
Bantuan hukum yakni dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.