Keuntungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Bagi ASN dan PPPK

Sabtu 17-08-2024,12:43 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Jaminan kesehatan

Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan kematian

Jaminan pensiun

Jaminan hari tua

 

5. Lingkungan kerja

 

Adapun untuk poin lingkungan kerja, yang dimaksud adalah dapat berupa fisik dan atau non fisik.

 

6. Pengembangan diri

 

Pengembangan diri untuk PNS dan PPPK dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi.

 

7. Bantuan hukum

Bantuan hukum yakni dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.

Kategori :