1. Penghasilan
Dalam ayat 3, disebutkan penghasilan yang akan diterima PNS dan PPPK adalah gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Sementara itu, penghargaan yang bersifat motivasi yakni berupa finansial; dan atau non finansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
Untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh PNS dan PPPK dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan atau tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan Sosial
Jaminan sosial PNS dan PPPK terdiri dari