Keuntungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Bagi ASN dan PPPK

Sabtu 17-08-2024,12:43 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

1. Penghasilan

Dalam ayat 3, disebutkan penghasilan yang akan diterima PNS dan PPPK adalah gaji atau upah.

 

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

 

Sementara itu, penghargaan yang bersifat motivasi yakni berupa finansial; dan atau non finansial.

 

3. Tunjangan dan fasilitas

 

Untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh PNS dan PPPK dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan atau tunjangan dan fasilitas individu.

 

 

4. Jaminan Sosial

 

Jaminan sosial PNS dan PPPK terdiri dari 

 

Kategori :