Disamping itu ada juga kategori yang tidak akan diangkat jadi ASN atau PPPK 2024 yakni yang tidak memenuhi SPTJM dan tidak melalui verval data auto dihempaskan.
Informasi diatas, syarat pengangkatan tenaga honorer sesuai Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan tenaga honorer menjadi PPPK paling lambat Desember 2024. Semoga bermanfaat