Dikatakan Eko, terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Berdasarkan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf G dan H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain dituntut hukuman 7 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.
"Untuk sidang ditunda pada Minggu depan bang. Dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, aksi kekerasan seksual yang telah dilakukan oleh terdakwa telah terjadi pada Rabu (28/6) sore, sekira Pukul 15.00 Wib. Dimana pada saat itu korban yang sedang mengembala sapi dipinggir sungai yang berada di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pada saat itu datang terdakwa dan mengajak korban untuk berciuman bibir. Akan tetapi pada saat itu korban tidak mau. Hanya saja terdakwa yang saat itu langsung memeluk korban dan mencium bibir korban.
Beberapa saat itu, datang saksi yang keluar dari belakang rumahnya dan melihat terdakwa yang sedang memeluk korban. Kemudian saksi langsung melempar buah sawit kearah terdakwa dan korban sambil berkata 'Apa yang kalian kerjakan'.
BACA JUGA:Kemana Pilot Kalau Tidak Ada Jadwal Terbang? Mau Tau?
Terdakwa dan korban pun pada saat itu langsung pergi dari tempat tersebut. Tanpa menjawab perkataan apapun. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.(ctr)