1.Dilansir dari berbagai sumber, Honorer yang sudah mencapai usia pensiun dipastikan tidak bisa diangkat PPPK, tenaga honorer dalam kategori ini tidak berhak menjadi PPPK karena telah memasuki usia pensiun.
BKN akan hapus data honorer yang mencapai usia pensiun untuk mempercepat proses rekrutmen pegawai baru yang memenuhi syarat.
Hal ini dilakukan agar tidak bingung saat memeriksa pegawai aktif dan tidak aktif.
2. Honorer yang Tak aktif hingga 3 bulan atau lebih: Tenaga honorer yang tidak aktif dalam periode tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
BKN tidak akan mengangkat tenaga honorer yang melakukan pelanggaran disiplin karena dapat merugikan instansi dan lembaga dimana mereka bekerja.
Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan hapus tenaga honorer tersebut dari data pengangkatan calon PPPK.
3. Honorer yang mempunyai riwayat pelanggaran disiplin: Bagi ASN, mereka wajib mematuhi etika kerja.
BKN akan hapus data tenaga honorer yang sudah tidak aktif selama 3 bulan atau lebih.