BACA JUGA: Sebarkan Hasil Visum, Oknum Pegawai RSUD Tais Seluma Dipolisikan
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Bengkulu Selatan Solusi Tepat Untuk Lingkungan Bersih
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024," tutur Djuyamto.
Sedangkan gugatan ini sebelumnya sempat dicabut oleh pihak Eddy Hiariej bersama dua penggugat lainnya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut kemudian dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.
Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
BACA JUGA: APDESI Seluma Minta Pemkab Seluma Tindak Tegas Warem