"Sekarang sudah akan memasuki tahapan Pilkada. Jika tidak dapat dipenuhi sesuai NPHD. Kita takutkan akan berdampak terhadap penggajian pegawai dan honor relawan dalam tahapan Pilkada nantinya," ujarnya.
Dimana sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H Hadianto mengatakan, bahwa anggaran dana hibah Pilkada 2024 ini hanya sanggup dibayarkan Rp 1 miliar untuk KPU dan Rp 500 juta untuk Bawaslu di APBD Perubahan 2023.
Hal ini dilakukan lantaran pertimbangan kemampuan keuangan daerah yang cukup minim. Namun dirinya mengatakan jika Pemkab akan berupaya menambahkannya sesuai dengan NPHD yang telah ditetapkan.
"Sudah saya koordinasikan dengan Kepala BKD Kabupaten Seluma, mudah mudahan nantinya akan ada penambahan. Sementara ini KPU Rp 1 Miliar dan Bawaslu Rp 500 juta," terang Sekda
Diketahui, jika NPHD telah ditandatangani oleh Pemkab Seluma bersama Bawaslu dan KPU Kabupaten Seluma pada tanggal 14 November yang lalu di ruang Rapat Bupati Seluma. Untuk besaran dana hibah daerah yang dikucurkan Pemkab Seluma untuk mensukseskan Pilkada 2024 mendatang. Yakni dengan totalnya mencapai Rp 35 miliar. Terdiri dari Rp 26 miliar untuk KPU dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu.
Akan tetapi sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 tentang kegiatan pendanaan Pilkada. Dana hibah tersebut tidak sekaligus dikucurkan, namun baru 40 persennya disiapkan Pemkab Seluma di tahun 2023 ini, yaitu sebesar Rp 14 miliar. Artinya KPU baru dikucurkan Rp 10,4 miliar dan untuk sisanya di tahun 2024 dikucurkan Rp15,6 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu baru dikucurkan Rp3,6 miliar dan sisanya di tahun 2024 dikucurkan Rp 5,4 miliar.(ctr)