Dicicil Pemda, KPU Seluma Tolak Terima Hibah

Sabtu 30-12-2023,15:31 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Jeffri Ginting

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Diswa.Id,  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menolak untuk menerima cicilan anggaran dana hibah Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut dikarenakan, nilai cicilan sangat jauh dari kesepakatan yang harus dibayarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. Yakni sebesar  Rp 10,4 miliar.

 

BACA JUGA:Lamborghini Revuelto Siap Debut di Auto Shanghai 2024 Dengan Fitur Tercanggih Kemewahaan yang Memukau

BACA JUGA:Rolls-Royce Motor Cars Singapura Kenalkan Phantom Orchid dengan Fitur Hibrida Otomatis dan Teknologi Canggih

 

Dimana, di penghujung tahun 2023 ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma menyatakan hanya sanggup mencicil dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 1 miliar. Yakni untuk, KPU Kabupaten Seluma dan Rp 500 juta untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma. Yang mana artinya, dana hibah ini tidak mencapai 40 persen dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada yang telah disepakati sebelumnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda menolak, untuk menerima cicilan tersebut. Hal tersebut dikarenakan menurutnya, karena nilai tersebut sangat jauh dari kesepakatan yang harus dibayarkan pada APBD Perubahan 2023. Yakni sebesar Rp 10,4 Miliar. Padahal dalam narasi NPHD sudah jelas dan ada SE Mendagri yang harus dipedomani oleh Pemerintah.

 

"Kami tetap akan mengikuti nilai sesuai NPHD dan SE Mendagri juga sudah tertera dengan jelas. Tentu saja kami menolak jika hibah tersebut dicicil," sampainya.

 

Dirinya juga menilai, jika Pemkab Seluma cukup lalai dalam hibah tersebut. Karena hibah Pilkada sudah mulai dibahas dan diusulkan sejak awal tahun 2023. Sehingga terasa aneh jika hingga saat ini masih bermasalah. Terlebih lagi akan dicicil sangat rendah.

Padahal seluruh persyaratan yang diminta telah di penuhi. Sehingga KPU juga akan mengikuti aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori :