Dalam keterangan tersangka dihadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban telah dilakukan sebanyak 4 kali. Tersangka yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan seksual fisik terhadap anak dibawah umur.
"Tersangka kita kenakan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, kemudian kami juntokan juga pasal 64 karena pengulangan beberapa kali lebih dari sekali, kemudian kami alternatifkan ke pasal 6 huruf c pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana diatas 9 tahun penjara," tegasnya.
Diketahui, jika dalam kronologisnya korban yang diketahui berinisial Di (17) dan pelaku berinisial AT (29). Diketahui telah memiliki hubungan asmara setelah dikenalkan teman korban. Selama menjalin asmara, korban sudah termakan bujuk rayu pelaku yang diketahuinya telah berumah tangga dan memiliki 3 orang anak.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Dimana kejadian pertama terjadi pada sabtu 8 Juni 2023 lalu sekitar Pukul 22.00 wib dan kejadian kedua terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 yang lalu sekitar Pukul 21.30 wib di kawasan taman kuliner Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota.
BACA JUGA:Gaji Naik 8 Persen , Cair per 1 Januari 2024, Berikut Estimasi Gaji PPPK Golongan 2 !
Kemudian berlanjut kejadian ketiga dan keempat pada bulan Agustus 2023 yang lalu. Yakni di salah satu kios yang ada di kawasan Taman Wisata Kota Tais yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Kasus ini terungkap setelah adanya perubahan sikap korban dimata keluarganya, lantaran pelaku diketahui merupakan suami dari istri gurunya sendiri yang selama ini mengajarnya di sekolah.(ctr)