Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, berikut adalah 5 jaminan yang akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja:
1. Jaminan kecelakaan kerja
2. Jaminan pensiun
3. Jaminan kematian
4. Jaminan hari tua
5. Jaminan kesehatan
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, berikut adalah 5 jaminan yang akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja:
1. Jaminan kecelakaan kerja
2. Jaminan pensiun
3. Jaminan kematian
4. Jaminan hari tua
5. Jaminan kesehatan