Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, berikut adalah 5 jaminan yang akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja: 1. Jaminan kecelakaan kerja 2. Jaminan pensiun 3. Jaminan kematian 4. Jaminan hari tua 5. Jaminan kesehatan « 12