Seleksi pendaftaran PPPK ditujukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah honorer, dan sebagai salah satu alternatif yang bisa dipilih guru honorer swasta sebelum statusnya dihapus.
Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Dengan berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Beberapa hal baru yang perlu diketahui dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 dapat penulis sampaikan sebagai berikut :
1. UU ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK
Pada BAB VI UU No.20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang mengatur soal hak, lengsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK;
BACA JUGA:Kelulusan PPPK 2023 Memanas, Anggota DPRD Ini Turun Tangan! Dugaan Ada Kecurangan....
BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK 2023, 18 Tahun Jadi Honorer...Curhatnya: Saya Tak Ada Keluarga Pejabat!
2. Tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah