"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar Ian.
Selain itu, dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
"Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Ian.
Dilansir dari Disway.Id.
https://disway.id/read/750622/firli-bahuri-kembali-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-pemerasan-syahrul-yasin-limpo-hari-ini-langsung-ditahan
BACA JUGA:2.000 Rumah di Seluma Dipasang SPAM Gratis
BACA JUGA:Bupati Seluma Resmikan 37 Unit Rumah Layak Huni