SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH mengatakan, dirinya menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Seluma. Berkaitan dengan permasalahan Pemerintah Kabupaten Seluma, khususnya permasalahan tukar guling lahan aset Pemerintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Rolls-Royce Ghost Super Sport, Elegansi dan Performa Menghebohkan di Pasar Otomotif Global
BACA JUGA:Diperiksa Dewas KPK, SYL Capek Diborgol Terus
"Tadi sudah saja jelaskan mulai dari proses awal hingga akhir oleh penyidik nya. Pada intinya mereka salah menduga. Inikan suatu dugaan yang keliru, bahwa di dalam pusat pemerintahan itu tidak ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat itu memang ada membantu Eks Kabupaten Seluma dalam rangka pemekaran (Presedium)," terangnya.
Menurutnya, Presedium dibantu untuk persiapan sebagai lahan atau tanah untuk pusat pemerintahan. Yakni sebesar Rp 250 juta yang diserahkan kepada ketua Presedium. Pada saat peresmian Seluma menjadi daerah otonom dan telah memiliki Penjabat Bupati, lahan tersebut tidak ada.
Sehingga pada saat itu pemerintahan pada saat itu menyewa rumah-rumah penduduk sebagai jalannya roda pemerintahan. Pada saat terpilihnya Bupati definitif tahun 2005 yang muncul program 100 hari.
"Pada saat itu pun tanah tidak tersedia. Dengan tanah tidak tersedia, kebetulan saya mempunyai tanah di daerah Ampar Gading yang membebaskan pada tahun 2002 - 2003 saya beli dari masyarakat. Itu yang saya gunakan untuk pusat Pemerintahan," cerita Murman Effendi.