Dirinya juga mengatakan, jika pada saat itu pihak DPRD Kabupaten Seluma pada saat itu menyetujui. Bahwa lokasi tanah miliknya yang berada di daerah Ampar Gading digunakan untuk pusat pemerintahan.
Kebetulan pada tahun 2007 pihaknya juga membebaskan lahan di daerah Sembayat. Untuk pembangunan pabrik semen. Hanya saja pada saat itu pembangunan pabrik semen tidak jadi, sehingga lahan menjadi terbangkalai danrnjadi hutan kembali. Sehingga DPR dan Sekda meminta agar lokasi tersebut diajukan tukar guling dengan lokasi tanah miliknya yang berada di daerah Pematang Aur (Pusat Pemerintahan).
"Karena kita sedang pesatnya pembangunan untuk kepentingan daerah. Ya kita pada intinya siap bersedia walaupun sebesarnya kita ke daratan. Tetapi kita setuju sepakat, sehingga diproseslah sesuai dengan perundang-undangan dan terjadilah tukar Guling," tegasnya.
Bahkan dirinya juga mengatakan, jika pada proses tersebut. Pihak BPN Kabupaten Seluma juga telah menerbitkan sertifikat. Hanya saja permasalah yang timbul ini merupakan permasalah pemerintah daerah yang tidak menghabus dalam daftar aset. Sehingga seolah-olah lahan tersebut masih milik aset pemerintah daerah.
"Saya bilang, kalau bapak mau periksa lokasi itu, sekarang sertifikat nyabtidak ada, sudah berpindah. Kalau ini ditemukan fakta ini, maka pemerintah daerah menerima WTP tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak menerima WTP," pungkas.
Mantan Bupati Seluma menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri selama 3 jam lebih. Sejak Pukul 09.00 wib, hingga Pukul 12.00 wib. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, pak Murman Effendi telah menghadiri panggilan kita. Saat ini masih dimintai keterangan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.