PADANG PELAWI, Radar Seluma.Disway.Id, - Bertepatan dengan kunjungan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indra, Kepala ATR/BPN Seluma Mursidno, Sekretaris Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma Hadianto, Manager PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi M Syafi'i Ritonga, Kapolsek Sukaraja Iptu Catur Teguh Susanto dan perwakilan per Koramil 03-425/ Air Periukan. Pada Selasa (19/12), pagi. Untuk membahas terkait perpanjangan masa berlakunya izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang akan habis.
Puluhan warga Eks Jago Bayo yang kini berdomisili di sejumlah desa penyangga PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi. Pada saat itu juga mendatangi kantor PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang. Dimana kedatangan mereka untuk menggelar aksi unjuk rasa. Yakni menuntut di inclave-kannya lahan PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, seluas 804 hektare dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang dimiliki seluas 5.804 hektare.
Warga yang demo--
Dikatakan koordinator aksi, Hamdan Nawawi mengatakan, jika aksi damai yang dilakukannya tidak ingin membahas kembali soal insiden bentrokan tahun 2012 silam yang kaki kanannya terkena bacok celurit, pada saat mempertahankan lahan dan tanam tumbuhnya di atas lahan miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan eks Jago Bayo yang masuk dalam HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi.
"Kami tidak ingin menguak luka lama. Kami disini sekitar 50 orang warga eks Jago Bayo hanya ingin menuntut agar lahan seluas 804 hektare di inclavekan dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi saat ini seluas 5.804 hektare," sampai Hamdan.
Mereka, warga eks Jago Bayo lainnya hanya menuntut lahan 804 hektare untuk di inclavekan dari total luas HGU yang dimiliki PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi seluas 5.804 hektare. Dengan mengandalkan bukti peta peninggalan Belanda tentang keberadaan Desa Eks Jago Bayo yang sampai kini diarsipkannya.