"Kami tidak akan mengungkit lagi kejadian 2011 yang lalu. Tapi saat ini kami tetap meminta kemurahan hati agar lahan Dusun eks Djago Bayo bisa di keluarkan dari HGU," pungkasnya.
BACA JUGA:Mengungkap Alasan Hanya Bertemu Dengan Luffy Zoro Mengeluarkan Seyumannya!
Sementara itu, saat berusaha dikonfirmasi pihak PTPN VII Unit Padang Pelawi, Susongko selaku Asisten Personalia PTPN VII Unit Padang Pelawi menyampaikan, terkait dengan permohonan masyarakat Jago Bayo. Telah dijelaskan, bahwa aset HGU yang dikelola PTPN VII tercatat sebagai aset daerah.
"Segala tindakan pelepasan aset negara harus melalui peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," singkatnya.
Hanya saja, saat berusaha dikonfirmasi Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indra enggan memberikan statement kepada awak media. Terkait dengan kedatangannya ke perkebunan PTPN VII Unit Padang Pelawi. Serta terkait dengan pembahasan perpanjangan HGU.(ctr)