Dalam persidangan ini, Kuasa hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy. Menurutnya Alex membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.
"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I," kata kuasa hukum Eddy.
BACA JUGA:COVID-19 Cases Surge Once Again: Vigilance Urged
BACA JUGA:Terlalu Sering Minum Boba Dapat Berbahaya Bagi Kesehatan Anda
"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompli para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon I berikut pemohon II dan Pemohon III benar-benar terpaksa ditersangkakan secara resmi oleh Termohon pada tanggal 24 November 2023," sambungnya.
Sebagai informasi, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.
Eddy tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan. Eddy meminta hakim memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangkanya.