Dikatakan Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Artikel ini sudah diterbitkan : liputan6.com
Judul:
Ada 4.000 Rekening Terkait Judi Online, OJK ke Bank: Blokir!