radarseluma.disway.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa bank berwenang untuk melakukan pemblokiran rekening simpanan nasabah berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan atau ada ketentuan dalam perjanjian kredit yang memberikan hak kepada bank.
Alasan satu-satunya, mengapa judi harus diberantas ialah judi merusak mental masyarakat, yaitu menjadi pemalas dan memperoleh keuntungan tanpa kerja keras. Perjudian diatur dalam KUHP di bawah titel kejahatan terhadap kesusilaan--Pasal 303 dan Pasal 303 bis.
BACA JUGA: Situs Judi Online Bola SBOTOP Digulung, OmzetRp 481 M! Membernya Puluhan Ribu
BACA JUGA:Sudah Akhir Tahun 2023, Judi Online dan Higgs Domino Masih Bebas Dimainkan
Dilansir liputan6.com, Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judionline. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judionlinesehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judionlinedan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Menurutnya, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.