OJK Cabut Izin 16 Bank Dari Januari - November, Berikut Daftarnya

OJK Cabut Izin 16 Bank Dari Januari - November, Berikut Daftarnya

OJK--

NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 16 Bank periode Januari - November 2024.

 Kebanyakan izin Bank yang dicabut adalah bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS terindikasi melakukan praktik fraud. 

Pada semester I-2024, jumlah BPR sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. 

BACA JUGA:Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang Perbatasan Lubuk Kebur Tais Terputus

BACA JUGA:PPK Talo Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Serentak

Bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

 

 

Sementara itu, OJK telah prediksi sejak awal bahwa akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhir tahun 2024. 

 

Berikut daftar 16 BPR yang bangkrut hingga 29 November 2024;

 

 

1. BPR Wijaya Kusuma 

Sumber: