radarseluma.disway.id - Pemalsuan dokumen merupakan memalsukan suatu surat hingga menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu.
BACA JUGA:Data Diduga Palsu! PPPK yang Lulus Ini Terancam Dibatalkan..
BACA JUGA:Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Menjadi Aktor Utama Kasus Korupsi Dana Desa! Begini Faktanya
Pemalsuan dokumen didefinisikan sebagai perubahan atau penggantian sedikit, sebagian, maupun keseluruhan isi demi kepentingan pihak tertentu.
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Jika Anda mendapati adanya indikasi pemalsuan dalam transaksi yang dilakukan, Anda tidak perlu khawatir untuk mengalami kerugian. Pemerintah Indonesia sudah mengatur pasal pemalsuan dokumen dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP).
Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Selain itu, Pasal 264 KUHP membahas tentang hukuman maksimal 8 tahun penjara bagi seseorang yang memalsukan dokumen seperti akta-akta autentik, sertifikat hutang, surat sero, tanda bukti dividen (bunga), dan surat kredit.