KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. --

 

JAKARTA – Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Aturan ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya pengaturan Pidana terhadap hubungan seks di luar pernikahan, penghinaan terhadap negara, serta sejumlah pasal yang dinilai memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters, Rabu (31/12), menyatakan KUHP setebal 345 halaman tersebut disahkan pada 2022 sebagai pengganti hukum pidana warisan era kolonial Belanda.

Namun, sejumlah definisi dalam KUHP baru dinilai cukup luas sehingga memunculkan kekhawatiran dari aktivis demokrasi. Mereka menilai aturan ini berpotensi membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, serta menempatkan pengkritik pemerintah dalam risiko jerat hukum.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Namun yang paling penting adalah pengawasan publik,” ujar Supratman. “Semua aturan baru tentu tidak langsung sempurna.”

Pemerintah menegaskan revisi KUHP dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini. KUHP baru juga mengedepankan prinsip restorative justice dan dirancang sebagai sistem hukum nasional yang memiliki karakter berbeda dengan negara lain.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

BACA JUGA:Dinkes Seluma Laksanakan Audit Kematian Maternal dan Perinatal Tahun 2025

 

Adapun beberapa ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain:

Hubungan seks di luar pernikahan dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara, namun hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.

Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenakan pidana hingga empat tahun penjara.

Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai memiliki tafsir luas oleh sejumlah pakar hukum.

Sumber: