"Untuk pelakunya sudah kita amankan. Sudah kita tingkatkan ke penyidik dan sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka FR," tegas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang menimbulkan luka. Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang ketentuan senjata tajam yang dimiliki oleh tersangka.(ctr)