Dengan memberikan masa kontrak minimal dua tahun, sistem PPPK bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang stabil, mendukung perkembangan pegawai, dan pada akhirnya, meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan
Bagi Syarat Umum
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Syarat Khusus
Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama