radarseluma disway.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebuah bentuk kerja sama antara pemerintah dan pekerja yang diatur melalui perjanjian kerja. Salah satu aspek penting dari PPPK adalah masa kontrak yang biasanya memiliki durasi minimal dua tahun.
Apabila masa kerja sesorang tersebut belum mencapai masa kerja 2 tahun, dipastikan tidak bisa ikut tes PPPK, karena syarat pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan harus sesuai atau relevan dengan jabatan atau bidang tugas yang dilamar sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e.
BACA JUGA:36 Lowongan untuk PPPK Damkar Diusulkan Bupati Seluma
BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan 36 Formasi PPPK Petugas Damkar
Mengapa masa kontrak PPPK ditetapkan selama dua tahun? Hal ini berkaitan dengan kebutuhan stabilitas dan kontinuitas dalam pelayanan publik. Dengan memberikan masa kontrak yang relatif panjang, pemerintah dapat memastikan bahwa pegawai PPPK memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi, mengembangkan keahlian, dan memberikan kontribusi maksimal dalam tugas-tugas mereka.
Pada tingkat praktis, masa kontrak dua tahun memberikan kepastian baik bagi pemerintah maupun pegawai. Pemerintah dapat merencanakan sumber daya manusia dengan lebih baik, sementara pegawai dapat fokus pada tugas-tugas mereka tanpa khawatir tentang ketidakpastian masa depan secara langsung setelah pengangkatan.
Namun, perlu diingat bahwa aturan mengenai masa kontrak PPPK dapat bervariasi tergantung pada regulasi yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah. Oleh karena itu, penting bagi para pegawai dan calon pegawai PPPK untuk memahami peraturan yang berlaku di tempat mereka bekerja.