KN BUMDes Padang Batu Seluma, Rp 189 Juta! Tempo 60 Hari, Harus Dikembalikan

Senin 11-12-2023,20:06 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

"Yang jelas kita mengikuti saran (Rekomendasi) dari Inspektorat. Dimana dalam rekomendasi Inspektorat  diberikan kesempatan untuk melakukan upaya pengembalian KN," ujarnya.

 

Gufroni menegaskan,  pada saat ini pihaknya masih mengikuti prosedur yang berlaku. Yakni memberikan waktu selama 60 hari kedepan untuk pengurus BUMDes di dalam melakukan upaya pengembalian KN yang telah diaudit. Nantinya KN terus harus disetor ke rekening BUMDes dan jika selesai maka harus dilaporkan ke Inspektorat dan Kejari Seluma.

 

"Kepada pengurus BUMDes kita berikan kesempatan  waktu 60 hari untuk mengembalikan seluruh KN. Jika tidak ada itikad baik, maka tentunya akan kita lanjutkan proses hukumnya," tegasnya.

 

Diketahui, jika beberapa waktu yang lalu. Tim auditor Inspektorat Kabupaten Seluma telah memakan waktu satu bulan untuk melakukan audit Investigasi terhadap BUMDes Desa Padang Batu. Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi Mak CGCAE QRMP.

 

BACA JUGA:Bugatti Chiron Mobil Sport Mewah Karya Spektakuler Terpopuler di Dunia Otomotif Produksi Prancis

BACA JUGA:Woww!! Teryata Banyak Manfaat-Manfaat Dari Bermain Game untuk Para pelajar

Di dalam proses audit hingga mendapatkan hasilnya, Inspektorat Seluma telah menempuh beberapa langkah, mulai dari mengumpulkan seluruh SPJ pengelolaan anggaran di BUMDes Padang Batu, lalu memanggil pengurus BUMDes, termasuk pemerintah desa. Setelah itu barulah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan oleh tim auditor.(ctr)

Kategori :