Empat Desa dan Kelurahan di Seluma Dapat Program PTSL 2026, Ini Daftarnya
Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefulloh, ST, MT, M.Sc,--
Seluma – Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma kembali membuka permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program dari ATR/BPN ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara lebih mudah dan terjangkau.
Kepala Kantor Pertanahan Seluma, Syaefullah, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL tahun ini menyasar beberapa wilayah di Kabupaten Seluma.
“Untuk tahun 2026, program PTSL di Kabupaten Seluma akan dilaksanakan di beberapa desa dan kelurahan yang telah ditetapkan,” ujar Syaefullah, Senin (30/3/2026)
BACA JUGA:Pemda Seluma Bersiap Lelang JPT Kepala OPD, Setelah Eslon III dan IV Selesai
BACA JUGA: Warga Seluma Mulai Andalkan Air Irigasi Bendung untuk Kebutuhan Sehari-hari, Ancaman Kekeringan
Wilayah Sasaran PTSL 2026
Adapun desa dan kelurahan yang mendapatkan program PTSL tahun 2026, yaitu:
Kelurahan Pasar Tais
Kelurahan Lubuk Lintang
Desa Padang Capo Ilir
Desa Padang Capo Ulu
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut dan ingin mengikuti program PTSL, diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan masing-masing.
Melalui perangkat desa, masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap terkait persyaratan, proses pengajuan, hingga tahapan pelaksanaan PTSL tahun 2026.
“Masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung menghubungi pemerintah desa atau kelurahan untuk menanyakan persyaratan dan prosedurnya,” tambah Syaefullah.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara lengkap sehingga memberikan kepastian hukum dan meminimalisir sengketa tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, agar kepemilikan tanah yang dimiliki dapat segera memiliki legalitas yang sah dan diakui secara hukum. (ndo)
Sumber: