SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Dugaan belanja fiktif di Sekertariat DPRD Seluma terus diproses. Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini melakukan pendalaman di dalam pengusutan pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Dalam prosesnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka di dalam penanganan kasus tersebut.
Ketiga tersangka ini adalah Plt Sekwan MH, bendahara Ra dan PPTK, Se.
BACA JUGA:Pemdes Diminta Peduli Penanganan Sampah
BACA JUGA:Dinilai Menjanjikan, Warga Minta Pantai Cemara Indah Diturunkan Ststusnya!
Namun kejaksaan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Yang telah dijadwalkan pada Senin (11/12) hingga Rabu (13/12).
"Terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan (Sekwan). Kita masih terus menggeber pemeriksaan. Saat ini tim sedang melakukan pendalaman. Besok kita telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak ketiga," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Gufroni, pendalaman dilakukan terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III. Yakni terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako. Bahkan pemilik toko manisan. Bahkan didalam pemeliharaan Jenset dan juga publikasi.
"Untuk besok (Red, Hari ini) kita agendakan pemanggilan terhadap pemeliharaan Jenset," terangnya.