Menikah Lagi Tanpa Izin Istri ASN Bisa Dipecat! Kejadiannya Ada?

Minggu 10-12-2023,10:37 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Jika ada niat untuk menikah lagi, penting untuk membuka jalur komunikasi yang jujur dengan pasangan. Mendengarkan perasaan dan kekhawatiran pasangan sah, mencari pemahaman bersama, dan mencari solusi bersama dapat membantu menghindari konflik yang lebih besar. Jika perbedaan tidak dapat diselesaikan, mencari bantuan dari konselor atau mediator dapat menjadi langkah bijak.

 

 

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Untuk mendapatkan izin pengadilan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni: Ada persetujuan dari istri/istri-istri; Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

 

 

 

Agar memahami konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum yang memahami peraturan di wilayah hukum Anda. Setiap yurisdiksi memiliki aturan yang berbeda terkait pernikahan dan perceraian, dan mendapatkan nasihat hukum dapat membantu mengambil keputusan yang tepat.

 

Penting untuk diingat bahwa memahami dan menghormati hak dan perasaan pasangan sah adalah kunci dalam membangun hubungan yang sehat dan harmonis. Menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak dan penuh pengertian dapat membantu mencegah kerugian yang lebih besar dalam hubungan pernikahan.

Kategori :