radarseluma.disway.id -Pungutan liar atau pungli oleh pejabat merupakan praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum di banyak negara. Artikel ini akan membahas fenomena ini serta konsekuensi hukum bagi pejabat yang terlibat.
Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Riset Hutur Pandiangan (2020) menyatakan, pungli kebanyakan dilakukan oleh aparat dan digolongkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, riset lain membatasi pungli sebagai kejahatan jabatan.
BACA JUGA:Mengingatkan, Ini Hukuman Bagi Pelaku Pungli dan Gratifikasi!
BACA JUGA: Setoran Pegawai di Kementan Capai Rp 13.9 M, Modus Pungli di Kementan
Ini 30 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah dilansir dari SindoNews.com:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS 4. Uang ekstrakurikuler