PEMATANG AUR - Mal Pelayanan Publik ini awalnya digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN RB. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Mobil BUMDes di Seluma Hilang, Inspektorat Imbau Lapor
Sesuai arahan pemerintah pusat, Penyelenggaraan MPP ini bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan, untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma sendiri sejak beberapa tahun lalu sudah berupaya dalam pembangunan MPP ini dimulai dari penyediaan lahan, perencanaan dan pembangunan fisik bangunan.
Pemerintah Kabupaten Seluma ingin dengan MPP ini dapat membahagiakan masyarakat, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik.
"Oleh karenanya pemerintah daerah Seluma sangat ingin menghadirkan layanan yang memadai dan nyaman ketika mereka datang kepada kami untuk mengurus segala keperluan adminstrasi pemerintahan yang dibutuhkan," kata Riduan Sabrin Asisten 3 Setda Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Usai Acara Berdendang, Alun-alun Sisakan Sampah
Nantinya masyarakat tidak perlu datang ke beberapa tempat untuk mengurus surat atau administrasi yang diperlukan. Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mengurus itu semua yaitu di MPP Kabupaten Seluma.
Di MPP nanti akan disediakan sarana prasarana yang memadai untuk kenyamanan masyarakat yang akan mengurus surat administrasi pemerintahan.(adt)