BACA JUGA: Kenapa Harus Pilih April Yones, SE. M.AP Untuk Dewan Seluma..?? Ini Alasannya
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais memberikan kesempatan kepada terdakwa dan juga JPU Kejaksaan Negeri Seluma untuk menentukan sikap. Hanya saja atas vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa. Terdakwa menerima atas vonis yang telah jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH masih pikir-pikir di dalam mengambil sikap.
"Kita masih Pikir-pikir mas," pungkasnya.
Vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada sidang sebelumnya. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Sebagaiman diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, menurut keterangan istri pelaku Hermi Santi (27) saat dikonfirmasi Radar Seluma di rumah kediamannya menceritakan, kronologi kejadian telah terjadi pada Kamis (11/5) sore menjelang magrib. Dirinya yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih berusia 7 bulan, cekcok mulut dengan suaminya yakni Dermansah (31).
Saat itu Hermi masuk ke dalam kamar yang masih menggendong anaknya. Hanya saja suaminya (Pelaku) menyusul ke dalam kamar dengan membawa golok. Pelaku sempat memukuli istrinya, hingga sang istri sempat teriak untuk meminta tolong kepada sang ibu.
Saat itu Hermi keluar sambil menggendong anaknya. Saat itu pelaku masih tetap memukuli istrinya.dengan menggunakan gagang golok yang dipegang oleh pelaku. Saat itu datang orang tuanya bersama dengan korban yang merupakan adik iparnya.
Melihat kakak iparnya yang saat itu dianiaya oleh suaminya. Korban bermaksud ingin melerai. Hanya saja saat korban malah ditusuk (Tujuh) oleh pelaku yang merupakan kakak kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah golok di bagian perutnya. Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.