BENGKULU SELATAN - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melaksanakan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (PAKEM) di Bengkulu Selatan saat ini berjumlah 19 aliran, dan masuk dalam daftar pengawasan di Bengkulu Selatan, dimana tujuannya agar aliran atau kepercayaan tersebut tidak melenceng dari ajaran agama Islam.
BACA JUGA: Kades Diminta Sekda BS, Fasilitasi Program Literasi
BACA JUGA:Pemkab Seluma Bentuk Tim Pembebasan Lahan PPN
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah,SH.MH menuturkan, bahwa PAKEM disampaikan kepada pihak pimpinan cabang Muhammadiyah, NU, KUB, Kementrian Agama, MUI serta jajaran pihak Kepolisian dan TNI untuk bersama-sama mengawasi beberapa aliran ini.
"Untuk 19 aliran PAKEM kepercayaan tersebut ada satu tambahan yang belum kita awasi yaitu keberadaan jamaah Tarekat Naqsabandiyah (Suluk), dan dahulu pernah melakukan ibadah di Kecamatan Pino Raya pada bulan Ramadhan yang lalu, dan untuk itu kami nantinya bersama Kesbangpol akan langsung terjun ke tempat kegiatan tersebut, dan untuk memastikan kegiatan,"kata Nurul.
Dipertegas Nurul, dari 19 aliran PAKEM yang diawasi tidak ada yang termasuk dalam 10 indikator paham atau aliran sesat menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan catatan mengingkari salah satu rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Qur'an dan Sunnah, meyakini turunnya Wahyu setelah Al Qur'an, mengingkari otensitas atau kebenaran isi Al Qur'an, melakukan penafsiran Al Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
BACA JUGA:Surat DPN PKP Ditandatangani Dua Ketum di Seluma yang Berbeda