BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan dalam hal ini Satpol PP mulai kemarin (201/11/2023) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu Serentak 2024. Kali ini penertiban APK dan APS wilaya kota Manna. Mengingat APK dan APS itu, dinilai melanggar aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Meraih Predikat Paripurna, Kadiskes Bengkulu Selatan Dukung Pelayanan
Saat menggelar operasi penertiban, pihak Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini melibatkan personel Satpol PP, Kesbangpol, Pemkab BS, Polres, TNI. "Sesuai tahapan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 bole dipasang APK dan APS. Bagi APK dan APS sudah pasang tidak sesuai tanggal ditetapkan ditertibkan,"ungkap komisoner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif.
BACA JUGA:Di Bengkulu Selatan Cabai Merah Tembus 100 Ribu/Kg
Untuk diketahui bahwa penertiban sesuai rapat koordinasi antara Bawaslu dengan KPU Bengkulu Selatan dan partai politik pada Sabtu lalu dimana sejalan dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 765, Pasal 71 tentang larangan memasang APK dan APS sebelum Masa Kampanye."Penertiban APK dan APS ini bagi yang melanggar dimana Bawaslu telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar aturan,"ucap Arif.
Hanya saja berapa banyak APK dan APS ditertibkan karena penertiban masih berlangsung. Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin,S.Sos menyebut terlibat penertiban APK dan APS melibatkan personil atas permintaan pihak Bawaslu. "Mendukung sangat penertiban APK dan APS bila melanggar aturan. Kita penegak perda pada intinya mengharapkan agar pemilu berjalan lancar, aman dan damai,"pungkas Erwin.(yes)