SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - Kejaksaan Negeri Seluma, telah mentersangkakan 3 Apartur Negeri Sipil (ASN) Sekretariat DPRD Seluma yang telah rugikan negara sebesar Rp 1.2 miliar. Ketiganya dijelaskan Kejari Seluma Wuriadhi Paramitha , SH MH langsung ditahan. Ketiganya yakni mantan Plt Sekwan Seluma, M Husni, lalu PPT dan Bendahara Rahmat dan PPTK, Salamun yang saat penetapan 3 tersangka sudah ditemukan unsur pidana korupsinya.
BACA JUGA: Untuk Suksesnya Akreditasi RSUD Hasanudin Damrah Manna, Pelayanan Kesehatan Harus Ditingkatkan
BACA JUGA:Eksklusivitas Lamborghini, Mobil Paling Mewah dan Populer Kombinasi Fitur Canggih Tanpa Lawan!
Ada 11 item kegiatan jadi temuan di Sekretariat DPRD Seluma yang telah rugikan negara.
11 item belanja operasi rutin yang fiktif ini merupakan BBM, makan minum, ATK, honorarium, pemeliharaan kendaraan, anggaran publikasi dan lainya.
Kepala Kejari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan untuk mengungkap kasus ini pihaknya melakukan penyelidikan satu persatu dengan melibatkan 40 saksi yang diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
"Karena kerugian sekitar Rp 1.2 miliar jadi kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah" Jelas Wuriadhi.
Pada pemeriksaan saksi - saksi banyak sekali ditemukannya ketidak singkronan dalam pelaporan sehingga saat ini penghitungan kerugian sementara masih Rp 1,2 miliar