Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi mengakui menerima uang dalam kasus Proyek BTS Kominfo. Bahkan Achsanul mengembalikan uang tersbeut kepada Kejagung.
BACA JUGA:Bugatti Veyron: Mengukir Prestasi Karya Seni dalam Sistem Penggerak Teknologi Terdepan
BACA JUGA:Ferrari SF90 Stradale Novitec Peningkatan Performa dan Keunggulan, Fitur Hibrida Bertenaga Kuda!
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.
Kuntadi mengatakan tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi, mengakui bahwa dirinya menerima uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung menerima pengembalian dana sebesar USD 2.021.000, terkait kasus korupsi itu.
Kuntadi mengatkan uang itu dikembalikan oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Yang mana keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
Namun, Kuntadi tidak merinci mengenai jumlah pembagian yang dilakan antara keduannya. Dikatakan Kuntadi, uang itu digukan untuk mengondisikan audit BPK terkait proyek BTS Kominfo.