"Semuanya berasal dari AQ atau sudah ada berbagi-bagi, itu sudah kami sampaikan saat ini masih kami dalami," jelasnya.
Kejagung juga masih mendalami perihal aliran dana dan keterlibatan pihak lain soal uang itu. Termasuk aliran dana ke Madura United, klub sepak boleh yang dikepalai oleh Achsanul Qosasi.
"Terkait dengan TPPU kami masih proses pendalaman. Apabila nanti ada indikasi ke arah sana (aliran dana TPPU ke Madura United) tentunya pasti dapat kami pastikan akan kami tindak lanjuti," tegas Kuntadi.
Achsanul menurut Kuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).
"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," pungkasnya.
Sebagai informasi, Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11). Dia diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar terkait perkara kasus korupsi proyek pembanhunan BTS 4G di Kominfo.
BACA JUGA: Polres Seluma Perkenalkan Aplikasi Polri Super APP Presisi, Apa Kegunaannya?