"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan.
"Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
BACA JUGA:Ingin Punya Rumah? Dana Minim, Begini Solusinya...
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
berita ini dilansir dari Disway.Id.
https://disway.id/read/740707/mantan-menkominfo-johnny-g-plate-ajukan-banding-vonis-15-tahun-penjara