Divonis 15 Tahun, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ajukan Banding

Rabu 08-11-2023,19:12 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan.

 

 

"Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.

 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

 

BACA JUGA:Ingin Punya Rumah? Dana Minim, Begini Solusinya...

BACA JUGA:Ferrari, Simbol Kemewahan dan Eksklusivitas Memiliki Nilai yang Cukup Tinggi dengan Harga 73 Miliar Rupiah

 

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

berita ini dilansir dari Disway.Id.

https://disway.id/read/740707/mantan-menkominfo-johnny-g-plate-ajukan-banding-vonis-15-tahun-penjara

Kategori :