Divonis 15 Tahun, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ajukan Banding

Rabu 08-11-2023,19:12 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Vonis 15 tahun penjara serta uang pengganti 15,5 miliar, ternyata tidak diterima Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Jhonny G Plate langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.

Saat ditanya sikapnya oleh majelis hakim, melalui pengacaranya Jhonny menyatakan banding.

 

BACA JUGA: 5 Mantan Anggota DPRD Seluma Tahun 2004-2009, Dipanggil Jaksa! Terkait Asset Pemda

BACA JUGA:Ferrari 488 GTB Memimpin Dalam Popularitas di Dunia Otomotif Memiliki Sistem Iinfotainment

 

"Kami banding, Yang Mulia," ujar pengacara Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

 

Atas pernyataan tersebut, Ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Fahzal Hendri, meminta pihak kedua terdakwa langsung menandatangani akta banding.

 

 

Dalam sidang Rabu 8 Nopember 2023,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara. Pasalnya, terdakwanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

 

Kategori :