Jogja, Radar Seluma.Disway.Id, - Putusan MKMK, pemberhentikan Ketua MK, Anwar Usman, titik masuk gugatan lainnya ke MK. Bahkan MK diminta menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU.
BACA JUGA:Mobil Mewah Bugatti La Voiture Noire, Tampil dengan Gaya Baru Memikat Hati Pencinta Otomotif
BACA JUGA:One Piece, Keistimewaan Haki Shanks yang Sangat Mengerikan!
Gugatan sidang ulang soal batas usia Caores dan Cawapres ini disampaikan pakar hukum Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Dia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres.
Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UGM (FH UGM) itu dalam permohonannya meminta putusan MK Nomor 90 dibatalkan MK.
"Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi permohonan penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatan yang dilansir website MK.
Dalam gugatan ini, Denny Indrayana juga turut serta menjadi penggugat. Dalam gugatan itu, keduanya meminta MK membuat putusan sela.