Pakar Hukum UGM Minta Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, Tunda Berlakunya Pasal 169 huruf q UU

Rabu 08-11-2023,11:07 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

"Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023. Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," pinta Zainal dan Denny.

 

 

Dalam gugatannya,  Zainal dan Denny beralasan bahwa putusan 90/PUU-XXI/2023 turut serta diadili oleh YM. Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah Paman dari Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo (Presiden RI). Hubungan tersebut terjalin akibat yang bersangkutan menikah dengan adik Presiden, Idayati.

 

Diketahui, Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming Raka (keponakan Yang Mulia Anwar Usman) mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu 2024.

 

"Seharusnya, Yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, ketika YM. Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah," ujarnya dilansir dari detik.com.

 

BACA JUGA:Ferrari Mamang di Kenal dengan Mobil Mewah yang Memiliki Daya Tarik dari Segi Kecanggihan

BACA JUGA:Ferrari Mamang di Kenal dengan Mobil Mewah yang Memiliki Daya Tarik dari Segi Kecanggihan

 

Selain itu, syarat formil sebuah putusan yang diatur dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tidak hanya mengikat hakim di bawah Mahkamah Agung, namun juga hakim di Mahkamah Konstitusi. Pasal 17 ayat (5) tersebut yang menggunakan frasa 'seorang hakim', dengan huruf 'h' kecil, yang artinya generik berlaku untuk semua hakim. Bukan 'Hakim' dengan huruf besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ketentuan Umum angka 5, yang memang hanya dimaksudkan untuk hakim agung dan peradilan di bawahnya.

 

 

Kategori :