BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Selatan, sebagai oraganiasi guru tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap oknum guru inisial BJ salah satu guru di SMA BS terkait cabul.
BACA JUGA:Durian Asli Seluma Rasanya Gurih Isi Tebal Harga Terjangkau
BACA JUGA:Bugatti Chiron, Mobil Super Mewah Buatan Prancis Terbatas Akibat Harga Yang Sangat Mahal
Ketua PGRI Bengkulu Selatan, Yuswarli Efendi,M.Pdi mengatakan, akan memberikan pendampingan hukum rekan-rekan PGRI yang tesandung hukum terkait pendisiplinan siswa dan siswi. Seperti contoh dalam proses belajar mengajar yakni guru marah dan sempat melakukan perbuatan fisik.
"Sesuai komitmen tidak dilakukan pendampingan hukum ada dua, yakni pertama pencabulan atau pemerkosaan, dan kedua tindakan pidana korupsi,"ungkap
Yuswarli.
Untuk kasus BJ hanya melakukan pendampingan moral saja. Sebab BJ adalah rekan.
"Agar kedepan perbuatan yang serupa tidak terjadi kembali di sekolah-sekolah yang ada di Bengkulu Selatan, akan selalu memberikan sosialiasi kepada seluruh rekan-rekan PGRI agar tidak bertindak melampaui batas kewajaran. Yang mana nantinya semaksimal mungkin rekan-rekan PGRI jangan sapai bersentuhan dengan hukum. Sudah tersandung hukum maka dipastikan ada yang harus dipertanggungjawabkan baik itu secara moral atau kedinasan,"ucap Yuswarli.