Adapun hakim MK yang telah menjali pemeriksaan oleh MKMK antara lain Anwar Usman,Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan Sitompul,Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.
Dari beberapa pihak yang melakukan gugatan, salah satunya adalah Denny Indrayana yang merupakan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Dalam persidangan, Denny menyarankan kepada MKMK untuk memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim terlapor dengan secara tidak hormat.
BACA JUGA: Grrr!!! Nusron Sebut Gibran Berprestasi, Anak Sukarno-Soeharto Tak Punya Prestasi
Saran itu muncul karena Denny menilai Anwar Usman telah memanipulasi dan memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan tindakan kejahatan yang diduga teroganisir.
"Bukan hanya menjatuhkan sanksi etis berupa pemberhentian dengan tidak hormat hakim terlapor, tapi yang lebih penting adalah menilai dan membuka koreksi atas putusan 90 yang telah direkayasa dan dimanipulasi oleh hakim terlapor dan kekuatan kekuasaan yang mendesain kejahatan berencana dan terorganisir tersebut," imbuhnya.
Berita ini telah terbit di Disway.Id,
https://disway.id/read/738755/jimly-asshiddiqie-ungkap-kebohongan-anwar-usman-ada-dua-keterangan-yang-berbeda-satunya-tentu-bohong/15