“Ada perbedaan yang kami temukan. Ada alasan yang berbeda dari Anwar Usman tidak hadir dalam sidang kasus pengajuan gugatan oleh partai PSI dan beberapa kasus lainnya,” jelas Jimly.
“Namun sidang selanjutnya hadir,” tambahnya.
Menurut Jimly, hadir dan tidaknya Anwar ada dua versi, yang pertama karena menyadari adanya konflik kepentingan dan alasan yang kedua sakit.
“Ini pasti salah satunya ada kebohongan, kalau satunya benar, satunya lagi gak benar,” tambah ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Jimly juga menjelaskan bahwa terdapat tiga sanksi yang dapat dijatuhi jika hakim MK para hakim MK terbukti melanggar etik dalam putusan MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun 3 sanksi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) di antaranya berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian.