Kedua: Saat Dizalimi
Ketika seseorang dizalimi maka hal tersebut beleh menceritakannya kepada orang yang amanah, contoh kepada penguasa seperti ketua RT/RW Lurah dan seterusnya bahkan kepada penegak hukum agar kezaliman tersebut segera berakhir
Sebagaimana hal tersebut pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW hal tersebut terjadi kepada Hindun yang mengadukan perilaku suaminya, Abu Sufyan, pada Rasulullah SAW. Ia berkata, "Abu Sufyan itu pelit, tidak memberi nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anak sehingga harus mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuan dia,"
Rasulullah SAW menjawab, "Ambillah hartanya untukmu sekadar untuk mencukupi kebutuhanmu dan anak-anak secara ma'ruf." (HR Mutaffaq 'alaih)
Ketiga: Saat Minta Fatwa
Bentuk ghibah yang dibolehkan lainnya yakni saat seseorang meminta fatwa atau penjelasan.
Namun, lebih diutamakan tidak menyebut secara spesifik orang yang melakukannya bila tanpa disebutkan pun tujuan meminta pendapat tercapai.
Meski demikian, tetap dibolehkan untuk menyebut pelaku dalam ghibahnya bila ghibah dilakukan kepada orang yang mampu menyelesaikan permasalahan tersebut secara langsung.
BACA JUGA:Ferrari SF90 Stradale Mobil Sport Paling Tercanggih dan Termahal dari Casa Maranello