Dr. KDL Digugat Cerai Iptu AH! Setelah Terbongkar Selingkuh

Senin 30-10-2023,10:47 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

b. Pembebasan dari jabatan; c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan

 

d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

7. Apabila Permohon/Gugatan Ceraibelum dilengkapi dengan SURAT IZIN, Majelis Hakim menunda persidangan dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengurus/menyelesaikan izin tersebut ke atasan/komandannya;

 

8. Penundaan persidangan maksimal 6 bulan (Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983;

 

9. Apabila penundaan telah berjalan 6 bulan, namun yang bersangkutan belum memperoleh izin dari atasan/komandannya), apabila yang bersangkutan tetap hendak melanjutkan perkaranya tanpa SURAT IZIN dari atasan/komandannya, maka (“demi” perlindungan hukum atas majelis hakim), maka yang bersangkutan harus/wajib membuat SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA RESIKO akibat perceraian tanpa izin, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan;

 

10. Apabila Gugatan/permohonandiajukan oleh ISTERI/SUAMI (Bukan PNS dan Anggota TNI/POLRI), maka:

 

a. Istri/suami tersebut, melaporkan keadaan rumah tangganya kepada atasan/komandan suami dengan rencana gugatan perceraiannya tersebut;

 

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Seluma, Akhir November 2023

BACA JUGA:Masyarakat Simpang di Seluma Hibahkan Lahan Untuk Jembatan

Kategori :