JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Dokter DKL akhirnya digugat cerai suaminya, Iptu. AH. Diketahui, Perwira polisi Iptu AH resmi menggugat cerai istrinya ini, dokter KDL secara kedinasan.
Prosedur perceraian seorang polisi atau Pegawai Sipil Negara (PSN) seperti Iptu AH, ternyata tak mudah. Karena dia merupakan perwira di kepolisian.
BACA JUGA: Disebut Saksi Terlibat Kasus BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Akan Diperksa
BACA JUGA:One Piece, Mengejutkan! Rocks D.Xebec Teryata Kakek Luffy Dari Garis Keturunan Ibunya!!
Ada aturan di Undang-undang yang mengaturnya secara rinci. Disebutkan bahwa seorang polisi yang ingin menceraikan istrinya harus mendapat izin secara tertulis dari atasannya.
Sehingga jika tidak ada izin tertulis, maka Iptu AH bisa mendapat sanksi berat. Salah satu sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).